Saya memiliki kebutuhan untuk mentransfer dana secara seketika antar rekening dari beberapa bank yang berbeda. Biasanya tidak menjadi masalah karena umumnya bank-bank ini tergabung dalam jaringan ATM Bersama. Masalah baru timbul jika transaksi melibatkan BCA. BCA adalah salah satu bank yang nasabahnya paling banyak di Indonesia, dan dengan demikian cukup banyak transaksi yang melibatkan BCA. Sayangnya BCA adalah satu-satunya bank yang tidak tergabung dalam jaringan ATM Bersama.
Jika ingin mentransfer dana dari atau ke BCA, solusinya hanyalah dengan SKN yang dananya baru efektif tertransfer setelah dua atau tiga hari. Alternatif lain adalah dengan RTGS yang lebih cepat dari SKN (transaksi selesai maksimal satu hari kerja), tapi tidak seketika sebagaimana transaksi ATM Bersama. Selain itu biayanya bisa jadi jauh lebih mahal daripada ATM Bersama atau SKN, apalagi jika dana yang ditransfer tidak berjumlah besar.
Trik saya untuk bisa melakukan transfer dari dan ke rekening BCA secara seketika adalah dengan membuka rekening bank lain yang terhubung pada jaringan ATM Bersama dan sekaligus juga jaringan Prima (jaringan ATM milik BCA). Rekening bank yang saya pakai adalah Shar-e dari Bank Muamalat. Rekening Shar-e bisa dibuka melalui kantor pos terdekat dengan dana sebesar Rp 125 ribu saja. Selain itu Shar-e tidak mengenakan biaya administrasi jika jumlah dana di atas Rp 100 ribu sehingga cocok untuk keperluan saya yang hanya akan menggunakan rekening ini sebagai perantara.
Jika misalnya saya ingin mentransfer dana dari Bank Mandiri ke BCA secara seketika, saya cukup mencari tempat dimana ada ATM Bersama dan ATM BCA sekaligus (tidak sulit mencari tempat seperti itu). Untuk melakukannya, pertama saya transfer dana dari Bank Mandiri ke Shar-e melalui jaringan ATM Bersama (dikenakan biaya Rp 5000), dan setelah itu dana saya transfer dari Shar-e ke BCA melalui ATM BCA (dikenakan biaya Rp 5000). Total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 10 ribu. Maksimum besar transaksi adalah Rp 5 juta. Sedangkan batas transaksi maksimum per hari adalah Rp 10 juga, tapi saya dengar batasan ini sudah dinaikkan menjadi Rp 25 juta.
Sumber : priyadi.net
Rabu, 02 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar