Selasa, 27 Oktober 2009

Cuti Bersama akan Mengurangi Hak Cuti Tahunan

Jakarta, CyberNews. Untuk mengatur pelaksanaan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2009, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah membuat Surat Keputusan Bersama.

Dalam surat bernomor 4 Tahun 2008, Nomor : KEP./115/MEN/VI/2008, dan Nomor SKB/06/M.PAN/6/2008 dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menag Mahtuh Basyuni mengatakan SKB 3 menteri ini telah memperhatikan saran dan pendapat dari berbagai pihak baik instansi pemerintah, swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat. "Maka Surat Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Hari-Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2009 tidak menetapkan hari-hari kerja terjepit sebagai hari cuti bersama," kata Menag.

Menurut Menag bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, apabila ada hari Sabtu yang diapit oleh hari Minggu dan hari libur nasional atau hari cuti bersama, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja yang efektif pada minggu atau bulan yang bersangkutan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif 37,50 jam/minggu.

Sehubungan dengan butir 2 di atas, ungkap menteri agama, setiap pimpinan instansi diharapkan dapat lebih meningkatkan kedislipinan pegawai pada Jum'at tanggal 27 Maret 2009, setelah pelaksanaan libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931, Jum'at tanggal 22 Mei 2009, setelah pelaksanaan libur Kenaikan Yesus Kristus, Jum'at tanggal 18 September 2009, sebelum pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri 1430 H serta Kamis dan Jum'at tanggal 24 dan 25 September 2009, setelah pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri 1430 H, dan Kamis dan Senin tanggal 23 dan 28 Desember 2009, sebelum dan setelah pelaksanaan libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal 2009.

"Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah/madrasah dan dosen pada perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil," kata dia.

Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan,perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, pekerja/buruh pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Setiap pimpinan instansi pemerintah melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungannya masing-masing, dan apabila ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
( MH Habib Shaleh / CN08 )

Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/08/15/34475/Cuti.Bersama.akan.Mengurangi.Hak.Cuti.Tahunan

Tidak ada komentar: